Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Kesempatan ini ditujukan bagi tokoh masyarakat, ulama, maupun profesional yang memiliki kompetensi di bidang zakat untuk berperan dalam pengelolaan zakat nasional.
“Proses seleksi ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel agar BAZNAS diisi oleh figur-figur terbaik yang dapat membawa pengelolaan zakat semakin profesional dan berdampak luas,” kata Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Delapan Kursi untuk Unsur Masyarakat
Seleksi kali ini menyediakan delapan kursi anggota BAZNAS dari unsur masyarakat. Pendaftaran dibuka mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025.
Kemenag menilai, kehadiran unsur masyarakat dalam struktur BAZNAS penting untuk memastikan pengelolaan zakat berlangsung inklusif dan sesuai kebutuhan umat. Calon anggota yang terpilih nantinya diwajibkan bekerja penuh waktu guna memperkuat tata kelola zakat yang modern, profesional, dan berbasis regulasi.
Persyaratan Pendaftaran
Untuk mengikuti seleksi, pendaftar wajib memenuhi sejumlah syarat, yaitu:
1. Beragama Islam, bertakwa, dan berakhlak mulia.
2. Berusia minimal 40 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak menjadi anggota partai politik.
5. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
6. Berpendidikan minimal sarjana.
7. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
8. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
9. Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id. Pendaftar wajib membuat akun, mengisi riwayat hidup, dan mengunggah dokumen, antara lain KTP, ijazah, surat keterangan sehat, SKCK, pas foto, surat lamaran bermaterai Rp10.000, serta surat rekomendasi.
Rekomendasi tersebut dapat berasal dari Majelis Ulama Indonesia (untuk unsur ulama), organisasi masyarakat Islam (untuk tokoh agama), pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat (untuk unsur profesional), atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam.
Seluruh dokumen juga harus dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak Sekretariat Tim Seleksi di +62 811-1951-1115.
Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan melalui tiga tahap:
1. Tes pengetahuan dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) melalui SIMZAT.
2. Penulisan makalah mengenai fikih zakat, strategi optimalisasi pengumpulan, atau kebijakan pengelolaan zakat.
3. Wawancara untuk mendalami visi, misi, dan program kerja calon anggota.
Materi seleksi juga mencakup wawasan kebangsaan dan moderasi beragama untuk memastikan calon anggota memiliki pandangan kebangsaan yang inklusif.
Transparansi dan Akuntabilitas
Abu menekankan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan hasil setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka. “Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang merugikan pendaftar. Keputusan tim seleksi akan murni berdasarkan kompetensi dan integritas,” ujarnya.
Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung penghimpunan dan penyaluran zakat yang produktif. Dengan pengelolaan yang profesional, zakat diharapkan mampu menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi umat serta instrumen pengentasan kemiskinan. Informasi lengkap seleksi dapat diakses melalui pranala: https://s.id/pengumumanseleksibaznas.
Fn/Mr



