Aceh Timur, Bimas Islam --- Sepanjang tahun 2021, Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan sertifikasi terhadap 24 tanah wakaf yang tersebar di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Timur, Salman mengatakan, sertifikasi tanah sangat penting untuk memperkuat kedudukan tanah wakaf secara hukum.
"Karena terkadang tanah yang sudah diwakafkan bisa digugat kembali oleh ahli warisnya karena tidak ada bukti administrasi yang jelas," terang Salman dalam penutupan rangkaian kegiatan Hari Amal Bhakti ke-76 di Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/1/2022).
Salman menambahkan, dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, hal ini dapat melindungi aset-aset wakaf dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih tanah tersebut.
"Artinya, dengan sertifikasi ini tanah wakaf menjadi aman dan terpelihara sehingga dapat dikembangkan menjadi wakaf yang produktif," imbuhnya.
Salman menambahkan, dengan usia Kementerian Agama yang ke-76, maka seluruh program dan layanan publik harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



