Jakarta, Bimas Islam --- Sejak 28 Agustus 2021 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021. Dalam sepekan, ada 1.600 permohonan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas).
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Fakhry Affan pada rapat koordinasi bersama admin Simas dari seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa, (7/9/2021).
“Per hari Senin, 6 September 2021 pukul 00.20 WIB sudah ada 1.600 permohonan yang sudah masuk ke dalam Simas,” ungkap Fakhry.
Menurut Fakhry, total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar, dengan rincian Rp6,2 miliar dibagi 20 juta rupiah untuk masjid dan Rp700 juta dibagi 10 juta rupiah untuk musala. “Jadi sekitar 310 masjid dan 70 musala yang akan mendapatkan bantuan,” ungkap Fakhry.
“Tapi kami juga tidak menutup kemungkinan, semoga anggaran ini bisa ditambah sehingga makin banyak masjid dan musala yang dibantu,” kata Fakhry.
Fakhry menegaskan, bantuan masjid dan musala ini untuk operasional dan penerapan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring.
“Kalau ada yang mengajukan bantuan untuk biaya pembangunan atau renovasi, sudah pasti akan kami tolak,” tegasnya.
Fakhry menjelaskan, syarat pertama untuk mendapatkan bantuan, masjid dan musala harus terdaftar di Simas. Menurutnya, per hari Selasa (7/9/2021) ada 612.301 data masjid dan musala yang masuk ke dalam Simas.
“Proses pengajuan yang dilakukan secara online, tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Pasti masih banyak masyarakat yang komplain, tapi inilah dinamika yang perlu disikapi bersama dengan bijak agar ke depan bisa jauh lebih baik,” ujar Fahkry.
Acara yang juga diikuti oleh para Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Kabid Urais Binsyar), Kepala KUA, dan Bidang Kemasjidan itu, Fakhry menegaskan, masyarakat harus dipermudah mendapatkan surat rekomendasi dari pejabat Kemenag setempat.
“Selain itu, pejabat Kemenag di daerah juga perlu menyosialisasikan syarat dan prosedur yang akan diajukan pemohon sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,” pungkas Fakhry.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



