Kuningan, Bimas Islam --- Meski pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciawigebang, Kabupaten Kuningan tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Kepala KUA Ciawigebang Iman Rohiman menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, layanan publik di KUA tetap beroperasi karena termasuk sektor esensial meski ada pembatasan kehadiran pegawainya.
"Jadi yang biasanya sepuluh orang, sekarang itu cuma tiga orang yang ke kantor. Dan sejauh ini tidak terganggu dengan kebijakan PPKM Darurat karena kebetulan sedang sepi yang daftar nikah," terang Iman saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Kuningan, Rabu (7/7).
Iman menerangkan, kebiasaan warga di Kabupaten Kuningan memang jarang yang melakukan pernikahan pada bulan Zulkaidah. Ia mengatakan, peristiwa nikah baru akan kembali naik usai Iduladha.
"Kita menyebutnya itu bulan Apit, jarang ada yang melangsungkan pernikahan di bulan Zulkaidah ini. Nanti pas bulan haji (Zulhijah) baru ramai lagi, itu pun setelah hari raya kurban (Iduladha)," imbuhnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang operasional KUA. Salah satunya yakni jam operasional yang dipangkas, sebelumnya jam operasional KUA hingga pukul 16.00 WIB, kini selama PPKM Darurat hanya sampai pukul 14.00 WIB.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



