Surabaya, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin operasional Lembaga Amil Zakat(LAZ) Nurul Falah Surabaya di kantor LAZIS Nurul Falah, Rabu, (6/11/2024). LAZ berskala provinsi ini berfokus pada pengembangan lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an.
Dalam sambutannya, Waryono menyampaikan pentingnya data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) bagi LAZ agar pendistribusian dana zakat tepat sasaran.
"Jawa Timur, bersama dengan Jawa Barat dan Yogyakarta, menjadi provinsi percobaan dalam penerapan data Regsosek untuk distribusi zakat agar tidak terjadi kesalahan penyaluran dan dana benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan," ujarnya.
Waryono menyebut, penggunaan data Regsosek dapat meminimalisasi kesalahan sasaran pendistribusian dana zakat. Dengan menggunakan data ini, penyaluran dana zakat diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Selain itu, Waryono juga menjelaskan perubahan aturan perizinan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 19 tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat yang terbaru. Menurutnya, PMA tersebut mengharuskan LAZ skala provinsi untuk memiliki cakupan minimal lima kabupaten/kota dengan target pengumpulan dana sebesar Rp10 miliar.
“Dengan adanya aturan ini, kami harap LAZ Nurul Falah Surabaya dapat memperluas jangkauannya dan meningkatkan kinerja dalam mengumpulkan serta mendistribusikan dana zakat,” jelasnya.
Waryono juga mengingatkan tantangan LAZ dalam memperluas cakupan pengumpulan zakat dari berbagai kalangan, seperti profesi-profesi baru yang kurang tersentuh oleh lembaga zakat. Menurutnya, tantangan tersebut harus memacu lembaga zakat untuk menggali potensi dari berbagai kalangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nurul Falah Surabaya, Umar Zaidi mengatakan, lembaganya didirikan sebagai pendukung utama program pendidikan berbasis Al-Qur’an.
“Program utama Nurul Falah adalah pendidikan Al-Qur’an. LAZ kami didirikan untuk menopang kegiatan pembelajaran tersebut, termasuk pembangunan beberapa musala di sekitar lembaga dengan menghimpun dana masyarakat yang nantinya disalurkan ke berbagai kegiatan sosial dan keagamaan,” ungkapnya.
Pengawas Syariah LAZ Nurul Falah Surabaya, Ahmad Zahro menambahkan, peran para amil zakat sebagai perantara kebaikan antara muzaki (pemberi zakat) dan penerima zakat sangat penting. “Para amil mendapat pahala yang sama dengan muzaki karena mereka membantu melancarkan distribusi zakat kepada yang berhak,” tandas Ahmad.
Ba/Mr



