Aceh Utara, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara, Salamina mengatakan, pihaknya tak ingin mendengar ada pasangan suami istri yang pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu disampaikan Salamina usai menyerahkan Kutipan Akta Nikah kepada pasangan pengantin saat Itsbat Nikah Mandiri di KUA Seunuddon, Kamis (28/10).
"Dengan adanya nikah gratis di KUA saat ini, maka tidak ada lagi pasangan yang menikah tidak tercatat atau menikah secara liar, karena akan merugikan diri sendiri. Nikah yang tak tercatat di KUA itu menyebabkan berbagai dokumen seperti Akta Kelahiran, KTP, KK tidak dapat diproses. Padahal dokumen-dokumen tersebut penting adanya,” ujar Salamina dalam pernyataannya.
Melalui program Itsbat Nikah, Salamina berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menikah yang tercatat di KUA. Menurut dia, program tersebut sebagai upaya meminimalisir pasangan-pasangan yang menikah tapi belum tercatat di KUA.
“Itsbat Nikah tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Aceh Utara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Kami berharap program ini bisa menyelesaikan persoalan kependudukan,” tutur Salamina.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara, Asnawi mengatakan, rata-rata pasangan suami istri (Pasutri) yang mengikuti Itsbat Nikah atau pengesahan atas perkawinannya disebabkan berbagai alasan, di antarnya mereka menikah saat Aceh dilanda konflik dan bencana alam tsunami belasan tahun silam.
“Kita harapkan dengan Itsbat Nikah ini bisa mengurangi pasutri yang belum memiliki buku nikah, karena buku nikah banyak kegunaannya, di antaranya mengurus Akte Kelahiran anak, dan mengurus keperluan lainnya," kata Asnawi.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



