Aceh Jaya, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir. Penyerahan sertifikat dilakukan di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kendali PTSL Tahun 2022 di Aula Kantor BPN Kabupaten Aceh Jaya, Senin (12/12/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Jaya, Boihakki menyampaikan, program sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas dari Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, ia meminta peran serta para aparatur desa dan jajaran dari kedua instansi dalam menyosialisasikan program tersebut.
"Setelah penyerahan sertifikat ini, para nazir diharapkan mampu memberdayakan aset wakaf menjadi lebih produktif dan memiliki nilai ekonomis," ujar Boihakki.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya, M. Nuzun memastikan komitmennya untuk membangun sinergi dengan Kankemenag dan Pemda dalam program sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, program ini sangat penting untuk melindungi aset umat tersebut.
"Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk melindungi aset umat. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf mempunyai kedudukan hukum yang kuat," ujarnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri para pejabat eselon IV Kankemenag dan BPN Kabupaten Aceh Jaya serta para Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Jaya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



