Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, ujian sertifikasi nazir yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Senin, 8 November 2021 adalah salah satu cara untuk perbaiki perwakafan di Indonesia.
“Ujian sertifikasi nazir adalah untuk melahirkan nazir yang kompeten dan ahli yang dapat dibuktikan dengan sertifikat,” katanya saat dihubungi, Selasa (09/11).
Direktur menyatakan, ujian sertifikasi adalah rangkaian peningkatan kompetensi bagi nazir sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 47 Tahun 2021 Bidang Wakaf.
“Sebelum ujian sertifikasi, nazir mengikuti peningkatan SDM yang dilaksanakan Kemenag agar dapat lulus sesuai dengan SKKNI bidang wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BWI, Mohammad Nuh mengatakan, ujian sertifikasi nazir menggunakan dua skema, yaitu skema perencanaan pengelolaan harta benda wakaf dan skema pengembangan harta benda wakaf.
“Skema tersebut sesuai dengan yang berlaku dalam SKKNI bidang wakaf 47/2021,” ujarnya.
Kegiatan ujian sertifikasi diikuti 35 nazir yang berasal dari Yayasan Salman ITB, Global Wakaf, Lembaga Wakaf NU, Lembaga Wakaf MUI, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lembaga Wakaf Uang Persyarikatan Muhammadiyah, Lembaga Wakaf IPB, dan lainnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



