Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama terkait program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Ditzawa, Jaja Zarkasyi mengatakan, program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam menjaga tanah wakaf.
“Melalui program ini, pemerintah ingin mengubah mindset masyarakat soal pentingnya legalitas bagi tanah wakaf,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Virtual Obsesi Literasi Zakat Wakaf, Selasa (09/11).
Jaja mengatakan, penyebab utama banyaknya tanah wakaf belum bersertifikat karena kebanyakan masyarakat di Indonesia melaksanakan ikrar wakaf dengan lisan, tanpa mementingkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Saatnya Kemenag Kabupaten/Kota menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mengurus AIW di KUA dan dilanjutkan dengan sertifikasi,” ujarnya.
Jaja menyatakan, untuk menyukseskan program sertifikasi, Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan terkait pengajuan sertifikasi tanah wakaf, berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah SHM.
“Untuk pengajuan cukup dengan AIW,” tegasnya.
Jaja berharap dengan kemudahan yang diberikan ATR/BPN akan meningkatkan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat, sehingga seluruh tanah wakaf di Indonesia terlindungi oleh hukum.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



