Cibinong, Bimas Islam --- Kepala Seksi Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Kasi Penaiszawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bogor, Ujang Ruhiat mengatakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digagas Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah langkah tepat untuk menjaga aset wakaf, khususnya di Kabupaten Bogor.
“Jumlah tanah wakaf di Kabupaten Bogor ada 3.564 lokasi tanah wakaf, dengan perincian 2.806 sudah bersertifikat dan 758 belum bersertifikat. Semoga dengan program tersebut semua tanah wakaf bersertifikat,” katanya di Kankemenag Kab. Bogor, Rabu (15/9).
Ujang berharap impian mewujudkan semua tanah wakaf bersertifikat terwujud. Oleh karena itu, Ujang mengerahkan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan PAI non PNS di Kabupaten Bogor menyosialisasikan kepada masyarakat segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf.
“Adanya jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat dulu terbentur masalah dana, semoga dengan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat teratasi,” ujarnya.
Ujang ingin melalui sertifikasi ini semua aset tanah wakaf terjaga legalitasnya di mata hukum.
“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan menghindari dari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



