Banda Aceh, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong para Penyuluh Agama Islam untuk menyusun silabus, menetapkan rombongan belajar (rombel), dan menyiapkan bahan ajar yang terukur sebagaimana dilakukan tenaga pendidik pada umumnya. Penyuluhan harus berbasis metode pembinaan yang sistematis, bertahap, dan dapat dievaluasi secara terukur.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, saat mewakili Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam kegiatan Evaluasi Kinerja dan Serap Aspirasi Penyuluh Agama Islam se-Aceh, Senin (16/6/2025) di Banda Aceh.
“Guru itu punya rombongan belajar, silabus, dan bahan ajar. Apakah bahan itu berhasil atau tidak, mesti ada rapornya. Saya tantang penyuluh agama di Aceh, coba dibuatkan silabusnya,” ujar Jamal.
Menurut Jamal, regulasi ruang lingkup kebijakan penyuluh saat ini tengah ditata ulang. Penyuluh akan diarahkan untuk memiliki kompetensi dasar yang kuat, dimulai dari kemampuan menyusun modul pembinaan keagamaan tingkat dasar, seperti fikih thaharah, tata cara ibadah, serta kemampuan membaca Al-Qur'an yang benar.
"Kalau thaharah (adab bersuci) nya sudah benar dan sesuai fikih, salatnya sudah benar, bacaan Al-Qur'an nya sudah baik, pasti ibadahnya akan baik. Insyaallah, masyarakat akan tenang. Jadi, kita mulai dari dasar (basic skill), dan ini harus bisa diukur," jelas mantan Kepala UPQ ini.
Ia menambahkan, tema pembinaan bisa ditentukan per bulan, seperti fikih dasar, akidah, atau adab. Hasil pembinaan perlu dievaluasi, didiskusikan, dan dinilai melalui semacam rapor sebagai bukti keberhasilan proses pembinaan.
Selain dari sisi substansi dakwah, Jamal juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas personal penyuluh, mulai dari penampilan rapi, bahasa yang santun, hingga penguasaan teknologi dan media sosial. “Penyuluh harus punya style. Harus tampil percaya diri dan meyakinkan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kemenag saat ini juga tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang jabatan dan formasi penyuluh. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi penyuluh agama sebagai ujung tombak pembinaan umat di akar rumput.
Kegiatan evaluasi yang berlangsung di Banda Aceh ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari penyuluh PNS dan non-PNS se-Aceh.
Mr-Wcp



