Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar meminta agar semua pihak turut serta melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Menteri Agama nomor 07/2021 hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
"Sosialisasi surat edaran Menteri Agama itu tentu tidak hanya semata-mata menjadi tugas dari Kementerian Agama, tapi termasuk jajaran pemerintah daerah juga ikut mengajak masyarakat agar menaati surat edaran tersebut," ujar Fuad saat dijumpai di Gedung Kemenag, Jln MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (7/5).
Fuad mengaku pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di tingkat Kecamatan untuk mengawasi serta memantau pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
"Kami juga meminta jajaran Kementerian Agama di daerah agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19," imbuhnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 07 tahun 2021, diantaranya mengatur tentang pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan lapangan hanya untuk daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, yakni zona hijau dan kuning yang ditetapkan pihak berwenang.
Selain itu, kegiatan malam takbiran dilakukan di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan dan maksimal hanya 10% dari kapasitas total. Sementara untuk kegiatan takbir keliling jalanan tidak diperbolehkan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



