Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar mengapresiasi pemerintah daerah dan masyarakat Provinsi Gorontalo dalam menjaga kerukunan sosial umat beragama dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu dikatakan Fuad saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Provinsi Gorontalo di Kantor Kementerian Agama RI, Jl. MH Thamrin No.6, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). Turut hadir mendampingi, Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ismail Fahmi.
“Indonesia bagian timur merupakan salah satu wajah religiositas Indonesia. Misalnya seperti Gorontalo adalah daerah yang memiliki akar kultural yang bagus. Kearifan lokal daerah Gorontalo sangat perlu dijaga,” ungkapnya.
Menurut Fuad, keberagaman tersebut juga perlu didukung oleh peran pemerintah daerah untuk menjaga situasi yang harmonis, serta tidak terpengaruh dengan hal yang berpotensi konflik.
"Oleh karena itu kami (Kemenag) mengapresiasi penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan pemberdayaan kehidupan masyarakat di bidang pendidikan, kesejahteraan dan sosial keagamaan dengan ketentuan bahwa urusan agama tetap menjadi domein pemerintah pusat," kata pria kelahiran Padang Panjang itu.
Fuad menekankan bahwa untuk menjaga kehidupan umat beragama juga perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi, kebijakan, dan fasilitasi. Namun menurutnya, tetap dalam koridor sistem perundang-undangan negara Indonesia.
“Hal tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat peran kepala daerah dalam mendukung dan memfasilitasi kehidupan keagamaan di wilayahnya. Karena kehidupan umat beragama tidak bisa lepas dari peran pemerintah daerah, ormas Islam, dan instansi terkait,” kata Fuad.
Selain itu, menurut Fuad, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan beberapa faktor untuk mencegah terjadinya konflik, misalnya kesejahteraan yang terjaga, pendidikan, hingga tingkat pengangguran yang rendah juga berpengaruh terhadap kondisi dalam masyarakat.
“Kami juga memberikan masukan agar DPRD di Gorontalo dapat melakukan kajian-kajian dan telaah dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ormas Islam, Tokoh Masyarakat, dan Stakeholder agar memberikan konsiderans yang dapat dipahami oleh semua pihak,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



