Jakarta, Bimas Islam -- Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, M. Adib Machrus menerangkan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan dibangun sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara Diskusi Publik Rancangan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja KUA yang digelar di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“RPMA (Rancangan Peraturan Menteri Agama) ini nantinya akan menjadi PMA. Dan PMA inilah bekal kita untuk memperjuangkan dan membangun KUA. Oleh karena itu, yang terpenting kita siapkan dan isi slot-slotnya di RPMA ini,” terang Adib Machrus.
Adib Machrus menegaskan, KUA adalah warisan para ulama. Sejarah KUA diawali dengan adanya lembaga kepenghuluan, dan orang pertama yang mengemban tugas dan wewenang di bidang kepenghuluan adalah Hadratussyeikh K.H. Hasyim Asy’ari sebelum Indonesia merdeka. Lembaga kepenghuluan ini yang berubah menjadi Kemenag sehingga dikenal masyarakat.
“Masyarakat itu mengenal Kemenag lewat KUA. Karena KUA mengurus langsung masyarakat. Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari dikenal sebagai bapak penghulu sebelum Indonesia merdeka dan beliau yang terjun langsung mengurusi masyarakat. Maka, kita harus bahu-membahu menjaga warisan ulama ini, dan bersama-sama mengangkat martabat KUA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adib Machrus berpesan kepada peserta, sebelum membahas lebih dalam RPMA, para peserta diharapkan kembali memahami bahwa KUA yang dibangun adalah KUA inklusif dan moderat.
“Kembali kami mengingatkan bahwa KUA yang akan kita bangun adalah KUA inklusif dan moderat. Ini harus betul-betul kita pahami sebelum membahas lebih jauh soal RPMA. Jika, RPMA ini sudah jadi PMA, maka tim dari Bimas Islam akan melengkapi beberapa kelengkapan yang dibutuhkan seperti Keputusan Dirjen dan lain-lain,” ulas Adib Machrus.
Wcp/Mr



