Jakarta, Bimas Islam --- Dalam pendistribusian zakat kepada fakir miskin, persyaratan administrasi, dan identitas kependudukan dapat dikesampingkan karena alasan kemanusiaan ketika seorang mustahik memerlukan bantuan segera.
"Lembaga zakat harus fleksibel, terlebih dalam kondisi dimana angka kemiskinan kian melonjak akibat pandemi," ungkap Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4).
Untuk memastikan seseorang benar-benar fakir miskin atau terjerat utang pada rentenir, lanjut Fuad, bukti kebenaran empiris sudah cukup daripada mengharuskan dipenuhinya kelengkapan persyaratan administrasi yang butuh waktu untuk mengurusnya.
"Perumpamaannya, orang sudah mau sekarat karena kelaparan, masih disuruh mengurus surat keterangan miskin dari RT/RW dan Kelurahan," imbuhnya.
Dalam sejarahnya, Fuad mengemukakan kas Baitulmal di masa sahabat Nabi dan periode setelahnya bahkan pernah kosong karena distribusi yang merata ke seluruh wilayah.
"Di masa kini semua lembaga zakat saya kira masih sanggup menanggulangi setiap permohonan mustahik yang terhimpit kemiskinan," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



