Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan bahwa publik perlu tahu tugas amil zakat tidak hanya sebagai petugas pengumpul zakat, tapi sekaligus mendayagunakan zakat yang dikumpulkan itu kepada para delapan asnaf penerima zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan.
Fuad mengatakan, dewasa ini lembaga yang membantu masyarakat dalam urusan kemanusiaan cukup banyak dan semua harus memiliki legalitas. Karena itu karakter dan ciri kekhususan lembaga zakat harus ada. Nah dengan adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk amil zakat, diharapkan akan semakin mewujudkan kinerja yang profesional dalam penghimpunan dan pengembangan zakat ke depan.
"Amil zakat mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan kesadaran umat untuk menunaikan zakat, dan mendorong fungsi zakat untuk menanggulangi kemiskinan masyarakat," terang Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Selasa (7/12/2021).
Fuad menggarisbawahi, BAZNAS dan LAZ mempunyai misi sosial bersama dalam rangka pengentasan kemiskinan. Misi sosial itu melebihi kepentingan untuk mengejar target penghimpunan zakat yang sudah jelas peta jalannya.
Fuad juga turut mengapresiasi aksi cepat BAZNAS dan LAZ yang langsung terjun ke lokasi terjadinya bencana alam, seperti yang terbaru saat terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Sabtu (4/12/2021) yang lalu.
"Selain untuk bantuan materil, kehadiran mereka juga harus menumbuhkan semangat kepada para warga yang terdampak erupsi, semoga Allah menguatkan mereka dalam menghadapi situasi ini," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



