Jakarta, Bimas Islam --- Kondisi sosial dan perekonomian di tengah masyarakat nampak masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. Hal ini harus terus mendapatkan perhatian oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah dalam mempercepat pendistribusian zakat bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar yang mengatakan setiap lembaga pengelola zakat harus melakukan penyesuaian layanan dengan kondisi riil yang dialami masyarakat.
"Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal itu tercermin dari meningkatnya angka kemiskinan, perusahaan merumahkan karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja atau gelombang PHK, serta dampak yang dialami dunia usaha dan sebagainya," ungkap Fuad pada Senin (15/3).
Sejak beberapa waktu terakhir, Fuad mengakui semakin banyak orang yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat minimnya penghasilan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi lembaga pengelola zakat agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kehadiran mereka.
"Keberlangsungan suatu lembaga pengelola zakat perlu diselamatkan dari berkurangnya penerimaan zakat, infak, dan sedekah yang disebabkan pandemi Covid-19. Akan tetapi umat yang duafa lebih utama untuk dibantu dan diselamatkan keberlangsungan hidupnya," imbuhnya.
Fuad menambahkan lembaga pengelola zakat dalam bekerja melayani umat tidak hanya bekerja atas dasar SOP, namun juga atas dasar empati dan kepatutan dengan tetap memperhatikan aspek akuntabilitas.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



