Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar kepada tim pemberitaan Bimas Islam di Jakarta, Rabu (16/6). Menurutnya, tingkat kemajuan dan cara berpikir umat tercermin dari kualitas pengelolaan aset sosial keagamaan yang dimiliki.
"Jangan dibiarkan adanya aset sosial keagamaan yang terkendala pengembangan dan pemanfaatannya karena minimnya pengetahuan, perbedaan pendapat atau konflik kepentingan di antara para pengurusnya," ujar Fuad.
Fuad mengatakan, faktor kemampuan profesional, kejujuran, dan keikhlasan dalam mengelola amanah umat sangat menentukan optimalisasi pemanfaatan aset-aset sosial keagamaan umat Islam dalam jangka panjang.
"Literasi wakaf itu bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga tidak kalah penting kepada pengelola wakaf itu sendiri. Mengenai pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset-aset wakaf sesuai dengan peruntukkan dan kegunaannya," imbuhnya.
Fuad menambahkan, wakaf bukan sekedar suatu kelembagaan religius yang hanya mengurusi hal-hal keagamaan ritual semata, namun jika dioptimalkan dapat menjadi suatu kelembagaan sosio-ekonomi.
(Boy)



