Fuad mengatakan, "Kesehatan jiwa merupakan salah satu modal utama untuk menjadi manusia yang produktif dan beramal shaleh. Orang yang sehat jiwanya akan mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi dan merasakan nikmatnya beragama. Untuk itu kesehatan jiwa harus dijaga dengan baik."
"Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, upaya kesehatan jiwa dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat," imbuhnya.
"Agama merupakan unsur penting dalam membentuk dan memelihara kesehatan jiwa. Saat ini, dakwah yang dibutuhkan umat bukan hanya ceramah dan uraian hukum keagamaan, tetapi juga konsultasi dan konseling agama," papar Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (11/10/2021).
Fuad menyampaikan, masyarakat saat ini membutuhkan nasihat keagamaan yang bisa memberikan ketahanan mental agar seseorang tidak mudah kecewa dan putus asa menghadapi kehidupan.
"Dakwah Islam kontemporer diharapkan dapat menghadirkan peran agama sebagai sandaran batin bagi umat manusia," ujarnya.
Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2017 menunjukkan, angka penderita gangguan jiwa atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Angka ODGJ di Asia Tenggara mencapai lebih dari 68 juta jiwa dengan jumlah tertinggi yaitu Indonesia sekitar 27,3 juta jiwa.
"Data ODGJ ini bukan sekadar angka statistik, tetapi mereka adalah manusia yang dianugerahi kehidupan oleh Allah dan punya masa depan," lanjut Fuad.
Fuad mengutip pandangan tokoh cendekiawan dan ulama yang berjasa mengenalkan Ilmu Jiwa Agama sebagai cabang ilmu pengetahuan di Indonesia, Zakiah Daradjat. Menurutnya, kursus pendidikan kesehatan jiwa perlu dikembangkan di tengah masyarakat yang mengalami pancaroba.
"Ketenangan dan kebahagiaan jiwa dalam kehidupan pribadi dan keluarga memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial," tutup Fuad.
(Boy)



