Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama terkait dengan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, saling mendukung dan melengkapi dengan edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, serta fatwa atau ketetapan dari MUI, dan ormas-ormas Islam lainnya.
Hal ini disampaikannya saat rapat koordinasi Satgas Covid-19 dengan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta unsur masyarakat dalam hal ini MUI, DMI, PBNU, PP Muhammadiyah bertajuk persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijriah pada Minggu (11/4) malam.
Fuad mengatakan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Covid-19, tidak berarti mengurangi suka cita umat muslim dalam menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Justru ibadah puasa kita pada tahun ini harus lebih berkualitas dan dihayati sebagai manifestasi iman dan cinta kepada Ilahi," ujar Fuad.
Fuad mengimbau kepada umat Islam untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan setiap kegiatan ibadah selama bulan Ramadan.
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah ramadan di masjid/musala yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



