Jakarta, Bimas Islam --- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kenaikan kasus Covid-19 pada klaster sekolah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Mereka menyarankan agar kegiatan pesantren Ramadan dipertimbangkan kembali karena dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyarankan agar kegiatan pesantren Ramadan dilakukan secara daring (online). Hal ini untuk menghindari resiko semakin meningkatnya kasus Covid-19 di suatu wilayah.
"Dalam situasi dan kondisi saat ini, pesantren Ramadan paling aman dilaksanakan secara daring, meski harus diakui tujuan yang diharapkan dari kegiatan pesantren kilat dari sisi praktik tidak tercapai sepenuhnya," papar Fuad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/4).
Fuad mengatakan semangat untuk belajar agama dan mengkaji Islam di bulan Ramadan tidak boleh kendur meskipun masih berada di tengah pandemi Covid-19. Hanya saja, menurutnya, bentuk dan medianya yang harus disesuaikan.
"Sejalan dengan SE Menag mengenai panduan kegiatan ibadah Ramadan, maka untuk kegiatan Pesantren Ramadan, seyogyanya hanya di daerah yang termasuk zona aman dari penyebaran Covid-19," imbuhnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



