Jakarta, Bimas Islam --- Ajaran Islam tidak memungkiri pentingnya keberadaan harta dalam kehidupan, namun mengatur mengenai bagaimana cara mendapatkan serta mendistribusikannya. Umat Islam diajarkan agar memiliki harta tidak hanya sekadar untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk kepentingan sosial.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan, zakat menjadi instrumen utama dalam melakukan pemerataan kesejahteraan bagi umat Islam. Kepemilikan harta dalam Islam pada hakikatnya adalah milik Allah, bukan milik sendiri secara mutlak seperti pada ajaran kapitalis, dan bukan pula kepunyaan masyarakat seperti ajaran komunis.
"Selain menjadi instrumen redistribusi harta, zakat juga dapat menjadi alat koreksi terhadap kesenjangan sosial ekonomi di tengah masyarakat," papar Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Rabu (13/10/2021).
Oleh sebab itu, Fuad menyampaikan, para amil zakat mempunyai tanggung jawab ganda, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, serta mendorong fungsi zakat sebagai alat penanggulangan kemiskinan di tengah masyarakat.
"Amil zakat bukan hanya sekadar menerima dan menghimpun zakat, tapi juga harus mempunyai misi membebaskan umat Islam yang berada dalam garis kemiskinan," lanjut Fuad.
Fuad menambahkan, sejatinya zakat merupakan bentuk ketaatan umat Islam terhadap kepedulian sosial dan kehidupan bermasyarakat karena dapat memberikan manfaat yang sangat luas.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



