Jakarta, bimasislam --- Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama telah memutuskan bahwa 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019. Dalam melakukan penetapan tersebut, Kementerian Agama telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas islam, dan institusi terkait.
Hal ini sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Fatwa MUI nomor 2 tahun 2004. Maka dengan demikian, tidak ada alasan bagi umat muslim di Indonesia untuk menolak hasil sidang isbat. Hal ini diungkapkan Ketua MUI KH Yusnar Yusuf kepada media saat konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1440 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
“Dalam fatwa disebutkan bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan majelis ulama Indonesia, ormas-ormas islam dan institusi terkait. Dan hal itu sudah dipenuhi oleh Kementerian Agama,” ujar KH Yusnar, Senin (03/06).
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menolak apa yang ditetapkan Menteri Agama hari ini bahwa 1 Syawal 1440 H jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019,”sambungnya.
Melansir Fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah tersebut, juga mencantumkan kaidah fikih bahwa keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan silang pendapat.
Penulis : Indah Limy
Editor : Indah Limy
Foto : Romadanyl
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



