Bogor, Bimas Islam -- Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, Asyahari Hasan mengatakan, zakat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, dan produk yang dizakatkan bisa beragam. Saat ini, zakat juga sudah dimudahkan dengan sistem online sehingga lebih cepat, walaupun masih sering dianggap tabu.
Hal itu ia sampaikan pada acara Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023, Kamis (25/5/2023), di Bogor.
“Pemahaman tentang zakat, terutama fikihnya secara umum perlu kembali dibedah, didalami, sehingga kemudian disosialisasikan bahwa inilah zakat,” ujarnya.
“Perkembangannya di Indonesia, orang sudah tidak repot pakai amil, tapi dengan transfer. Tapi sebagian kita menganggap ini haram, permasalahannya ada di ijab kabul. Padahal di dalam hukum, yang wajib adalah ijab, kabulnya tidak usah kecuali dalam pernikahan. Oleh karena itu, dengan mentransfer, kita sudah menandatangani kesepakatan dan amilnya orang bank,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, fikih harus merespons realitas sosial. Selain itu, dalam memahami zakat, tidak cukup hanya menggunakan ilmu agama, namun juga terdapat ilmu statistik, sosiologi, dan lainnya.
Ia mengungkapkan, sebagai warga negara, pelaksanaan zakat harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Zakat. Ia optimis, apabila masyarakat Indonesia mengikuti UU Zakat, maka penyerapan zakat di Indonesia akan semakin optimal.
Fn/Mr



