Jakarta, Bimas Islam -- Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa seorang muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Umat Islam wajib mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamny terdapat hak milik orang lain. Harta tersebut wajib dikeluarkan, salah satunya dengan zakat fitrah. Namun, dalam membayar zakat, perlu dipahami siapa saja penerima zakat yang dijadikan prioritas.
Sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan hal tersebut. Ia mengatakan, sebagian ulama berpendapat bahwa yang diprioritaskan sebagai penerima zakat fitrah ialah fakir dan miskin.
"Zakat fitrah atau zakatul fitr adalah zakat yang kita keluarkan di bulan Ramadan. Fungsinya, selain membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan dan ucapan yang tidak terpuji, juga untuk memberi makan kepada fakir miskin. Karenanya, zakat fitrah diperuntukkan bagi fakir dan miskin, menurut sebagian ulama," ucapnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu (12/4/23).
Ia juga menjelaskan, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat didistribusikan kepada Asnaf, tetapi mayoritas ulama tetap berpendapat, zakat fitrah diprioritaskan bagi fakir miskin.
"Menurut ulama lain, zakat fitrah bisa didistribusikan kepada Asnaf yang delapan itu, tetapi sekali lagi, (mayoritas) para ulama memprioritaskan zakat fitrah diperuntukkan bagi fuqoro dan masakin," tuturnya.
Msk/Mr



