Bekasi, Bimas Islam --- Tim Penyusun Ensiklopedia Pernikahan sudah mengumpulkan sebanyak 482 lema atau istilah dalam pernikahan yang dimasukkan dalam rancangan buku Ensiklopedia Pernikahan. Meski demikian, jumlah tersebut belum final karena harus diverifikasi kembali.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Muharam Marzuki mengatakan, Insyaallah Ensiklopedia Pernikahan ini akan menjadi karya besar Kemenag kepada masyarakat.
Sebab menurutnya, selain untuk menunjang profesionalitas penghulu, keberadaan Ensiklopedia Pernikahan diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pernikahan.
"Kita berharap Ensiklopedia Pernikahan ini betul-betul berguna baik bagi masyarakat umum, maupun para peneliti untuk penulisan skripsi, tesis dan disertasi, serta keperluan lainnya," kata Muharam saat membuka kegiatan Pembahasan Ensiklopedia Pernikahan, Rabu (28/4) di Aston Imperial Bekasi.
Meski demikian, eks Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag ini menyarankan agar lema yang dipilih untuk masuk ke Ensiklopedia Pernikahan harus selektif yang benar-benar dibutuhkan oleh penghulu dan masyarakat.
"Kita tidak sedang membuat kamus yang ingin memasukkan setiap kata dan padanan katanya, tapi yang kita inginkan adalah istilah pernikahan yang maksud dan pengertiannya ingin diketahui masyarakat," paparnya.
Dia mencontohkan istilah ab'ad atau wali ab'ad. Menurutnya, lema ab'ad tidak perlu masuk dalam Ensiklopedia Pernikahan karena tidak dibutuhkan. Sementara "wali ab'ad" lanjutnya, harus masuk daftar ensiklopedia karena memang pengertian istilah itu yang ingin diketahui masyarakat.
"Jadi mohon yang sudah ada ini disisir kembali, membuang yang tidak perlu, kemudian menambah yang belum ada," tandas Muharam.
Di tempat yang sama, pakar bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Sam Mukhtar Chan yang didapuk menjadi narasumber pada kegiatan itu mengatakan, sebenarnya Indonesia kaya akan bahasa, namun sedikit yang berhasil dibukukan dalam kamus atau ensiklopedia.
"Dengan adanya Ensiklopedia Pernikahan ini akan menambah khazanah dan perbendaharaan kata yang nantinya bisa disumbangkan untuk masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," ungkapnya.
"Apalagi jika ada istilah pernikahan dalam bahasa daerah, itu tolong dimasukkan agar nanti bisa diusulkan ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia," tambahnya lagi.
Kegiatan Pembahasan Ensiklopedia Pernikahan yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan kerja sama Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Setelah diterbitkan, buku ini akan didistribusikan ke seluruh KUA yang ada di Indonesia.
(Insan Khoirul Qolbi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



