Jakarta, Bimas Islam --- Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Emmy Hamidiyah mengatakan, tugas utama nazir selain mengelola aset wakaf adalah membuat laporan wakaf. Laporan wakaf memiliki peran penting dalam ekosistem perwakafan yaitu menyediakan informasi bagi pihak yang memiliki kepentingan dalam mengambil keputusan seperti wakif, BWI, Kementerian Agama (Kemenag), Manajemen Lembaga Nazir, dan Masyarakat.
“Laporan keuangan wakaf ini penting terutama untuk menarik wakif baru. Jadi wakif mengetahui asetnya digunakan sebagai apa dan manfaatnya sebesar apa,” katanya saat menjadi narsum Peningkatan Kompetensi dan Kewirausahaan Nazir via aplikasi Zoom, Senin (08/11).
Emmy mengatakan, nazir akan diajarkan pelaporan keuangan wakaf sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 Akuntansi Wakaf. Hal ini sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 8 November 2018 dan sudah mendapat opini kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 17 Desember 2018.
“Sesuai aturan yang berlaku, nazir harus menyajikan laporan keuangan wakaf sesuai dengan ketentuan PSAK 112. Oleh karena itu materi ini wajib dikuasai oleh para nazir,” ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan Subdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf diikuti oleh 12 nazir penerima bantuan Program Inkubasi Wakaf Produktif. Para nazir diberikan peningkatan kompetensi untuk menyukseskan program yang memiliki tujuan meningkatkan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia.
Keduabelas nazir menerima pelatihan secara daring dan dilaksanakan pada 8-9 November 2021.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



