Jakarta, Bimas Islam -- Penyuluh adalah jabatan profesional, maka harus meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi. Karenanya, perlu disiapkan organisasi profesi untuk penyuluh. Hal tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam (Dir Penais) Ahmad Zayadi saat menutup Rapat Koordinasi Penais di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (16/03/2023).
"Karena penyuluh itu adalah jabatan profesional, maka harus ada organisasi profesinya," ungkapnya.
"Pembentukan organisasi profesi penyuluh harus kita tuntaskan bersama-sama. Ada anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan lainnya," papar Zayadi.
Menurutnya, organisasi profesi berfungsi untuk memayungi penyuluh. Ia juga mengatakan, jika organisasi profesi sudah diresmikan, maka peningkatan kapasitas dan kesempatan peningkatan karir penyuluh akan sangat memungkinkan.
Organisasi profesi ini, imbuh Zayadi, berbeda dengan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh). Organisasi profesi merupakan amanah regulasi untuk dibentuk secara nasional, sementara Pokjaluh merupakan kelompok fungsional di daerah.
Zayadi pun menargetkan untuk melengkapi semua perangkat infrastruktur pada tahun 2023. Ia juga meminta partisipasi dari perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) untuk merangkai kerangka organisasinya.
Dalam kesempatan ini, Zayadi didampingi Kasubdit PAI Amirullah, Kasubdit Kemitraan Umat Islam Ali Sibromalisi, Kasubdit Dakwah dan Hari Besar Islam Lubenah. Acara ini diikuti perwakilan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
Fn/Mr



