Subang, bimasislam-- Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama melalui Bagian Ortala, Kepegawaian dan Hukum (Ortapeghum) menggelar inspeksi mendadak di Kantor Urusan Agama Kecamatan Binong. Kegiatan sidak biasa dilakukan atas dasar adanya aduan masyarakat melalui sarana aduan masyarakat (dumas).
“Sidak ini kami lakukan sehubungan dengan adanya dumas tentang layanan pernikahan yang tidak sesuai aturan pemerintah. Aduan itu utamanya terkait membengkaknya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengurus pernikahan,” ujar Kepala Ortapeghum, Thobib Al-Ashyar di Subang, Senin (17/7).
Dikatakan Thobib, untuk memastikan informasi tersebut telah dikonfirmasi kebeberapa pegawai KUA yang bertugas menangani layanan pernikahan di Kecamatan Binong, Subang. Salah satu hasil sidak, Thobib mengungkapkan jika seorang Penghulu setempat menyampaikan bahwa proses layanan pernikahan yang disediakan KUA sudah mengikuti aturan PP. No. 48 Tahun 2014 serta PMA Nomor 24 Tahun 2014, meski dalam level yang lebih rendah, kemungkinan oknum (yang diminta jasanya oleh catin-red) mengambil keuntungan, itu relatif masih ada.
Saat dilokasi sidak, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia ini mengajak seluruh KUA untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Terkait penetapan biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di KUA sebesar nol rupiah, nikah yang dilakukan di luar KUA dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar 600.000 dan khusus bagi warga negara yang tidak mampu biaya pencatatan baik di KUA atau di luar KUA dapat dikenakan tarif 0 rupiah”, paparnya.
Lebih lanjut Thobib menghimbau agar KUA lebih giat lagi dalam mensosialisasikan peraturan tentang layanan pernikahan yang ada. Kunci dari itu semua, imbuh Thobib dapat dilakukan dengan membuka pola komunikasi terbuka antara pegawai KUA dengan calon Pengantin atau masyarakat.
“Komunikasi terbuka bisa dimulai dengan saling mencatat nomor kontak atau pin sosial media. Dengan begitu, klarifikasi terkait info layanan resmi dari KUA akan dengan mudah didapat,” tegas Thobib.
Selain itu, Thobib menegaskan bahwa kegiatan sidak tidak hanya difokuskan pada penelusuran biaya pendaftaran nikah saja, melainkan dilihat pula bagaimana pola dan ketersedian insfrastruktur dalam pelayanan di KUA secara menyeluruh.
Di akhir penelusurannya Thobib menyampaikan beberapa catatan, di antaranya masalah kerapian dan data. “Masih ada ruang balai nikah yang tidak tertata rapi, lemari dokumen dengan tumpukan buku penuh debu, papan etalase dan data yang belum ter update”, pungkasnya.
(syafaat/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



