Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Syawal 1446 H pada Sabtu, 29 Maret 2025. Sidang ini akan berlangsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan, pemantauan hilal akan dilakukan di 33 lokasi di seluruh Indonesia. Namun, tahun ini, pemantauan di Bali ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 29 Maret 2025," ujar Abu di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Sidang isbat dijadwalkan akan dipimpin oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Pelaksanaannya diawali dengan seminar hisab rukyat, laporan hasil rukyat, sidang isbat, dan diakhiri dengan konferensi pers untuk mengumumkan hasil penetapan 1 Syawal 1446 H.
Posisi Hilal dan Kriteria MABIMS
Abu menjelaskan, berdasarkan perhitungan hisab, ijtimak terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 17.57 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di rentang -3° 15.47′ hingga -1° 4.57′, dengan sudut elongasi antara 1° 12.89′ hingga 1° 36.38′.
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal tersebut belum memenuhi syarat visibilitas hilal (Imkanur Rukyat), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” jelas Abu.
Meski begitu, keputusan resmi mengenai 1 Syawal tetap akan ditetapkan melalui sidang isbat. "Jadi, kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” tambahnya.
Sidang Isbat sebagai Penetapan Formal
Abu menegaskan bahwa sidang isbat merupakan mekanisme resmi dalam penetapan awal bulan hijriah sesuai ketentuan hukum. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Agama berwenang mengesahkan kesaksian rukyat hilal dalam menentukan awal bulan hijriah. "Meski posisi hilal sudah bisa dihitung, sidang isbat tetap diperlukan. Selain sebagai forum penetapan formal, sidang ini juga menjadi ajang silaturahmi dan literasi,” tutur Abu.
Sidang isbat akan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, serta lembaga terkait seperti BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, dan UIN. Selain itu, sejumlah pejabat kementerian dan lembaga serta perwakilan duta besar juga akan turut hadir.
Dengan sidang isbat ini, Kemenag memastikan bahwa penetapan Hari Raya Idulfitri dilakukan secara resmi dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Fn/Mr



