Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Husni Ismail menjelaskan bahwa sikap merasa diri paling benar dalam beragama akan mengingkari adanya perbedaan pemahaman. Sebab, menurutnya sikap tersebut cenderung menafikan perbedaan bahkan sampai menyesatkan kelompok lain.
“Beberapa tahun belakangan ada sekelompok orang mengklaim bahwa pemilik kebenaran hanya kelompoknya. Mereka ini cenderung eksklusif sementara sebagian mayoritas ingin inklusif,” tuturnya dalam tayangan Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) Episode 13 di channel Youtube Ditjen Bimas Islam Tv bertema Membumikan Fikih Inklusif, belum lama ini.
Dia menyederhanakan pengertian inklusif dengan mengutip kata Imam Syafi’i yang artinya: “Pendapatku adalah benar, tapi masih memiliki kemungkinan salah. Pendapat orang lain adalah salah, tapi masih memiliki kemungkinan benar” menurut Husni Ismail, prinsip Imam Syafi’i kebenaran hanya bersifat nisbi, relatif, dan sebatas kebenaran yang bukti-buktinya yang bisa ditemukan.
“Jadi kita semua kalau berprinsip seperti Imam Syafi’i maka akan membuka diri dari perbedaan dan kita tidak merasa paling benar. Maka fikih inklusif yang kita bahas pada kesempatan ini, kita ingin terbiasa dalam perbedaan, terbiasa dalam kebersamaan yang beragam,” ungkapnya.
Perbedaan harus diakui sebagai sebuah karunia. Sebab menurutnya, karunia menghendaki perbedaan adalah untuk memperoleh rahmat.
Lebih jauh, ia mengutip ayat Al-Qur’an yang artinya: “Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa,” (QS Al-Hujurat ayat 13).
“Maksud ayat tersebut kalau dalam skala lebih luas, interaksi kita sesama manusia ada berbagai perbedaan suku, bahasa, ras, adat-istiadat, agama, dan lain sebagainya. Siapa yang menyebabkan kita berbeda? Tentu Allah yang menakdirkan kita berbeda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sama seperti dalam Islam ada fikih sebagai turunan dari syariah. Semua bersepakat dalam hal syariah tapi sebagian orang berbeda dalam hal fikih.
Syariah adalah pokok ajaran agama seperti tidak ada perselisihan tentang rukun iman dan rukun Islam, tapi turunan dari praktik dan cara dalam melakukan sebuah amaliah atau perbedaan mazhab itu disebut fikih.
“Jadi kita jangan menafikan perbedaan bahkan sampai menyesatkan kelompok lain apalagi sampai mengafirkan, tentu ini sangat terlarang dalam agama Islam,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



