Jakarta, bimasislam—Kementerian Agama sebagai institusi pembina pengelolaan zakat dan wakaf secara nasional memandang beberapa permasalahan aktual dalam pengelolaan zakat dan wakaf, seperti perluasan harta objek zakat dalam hal ini zakat atas hasil pengelolaan keuangan haji, peruntukan dana zakat dalam konteks kekinian, dan menyangkut penukaran harta benda wakaf bolehkah penukaran (ruislag) harta wakaf berupa tanah dan bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum memperoleh penggantian dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahaan umat? Permasalahan di atas memerlukan pengkajian dari sudut hukum Islam dan perlu ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demikian dikemukakan dalam pertemuan silaturahim Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar dengan Ketua Umum MUI Prof. Dr (HC) K.H. Ma’ruf Amin di kantor MUI hari Senin (15/1).
Ketua Umum MUI menyambut hangat kunjungan silaturahim dan sekaligus perkenalan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. K.H Ma’ruf Amin mengatakan akan membahas lebih lanjut permintaan fatwa syariah yang diajukan kepada MUI berkaitan dengan pemberdayaan zakat dan wakaf melalui Komisi Fatwa MUI.
Dalam pembicaraan Fuad Nasar dengan K.H. Ma’ruf Amin juga disinggung pembagian peran dan tugas Kementerian Agama dengan institusi yang dibentuk pemerintah yaitu BAZNAS dan BWI. Fuad Nasar yang juga mantan Pengurus BAZNAS memandang fatwa MUI sangat penting dalam memandu tata kelola dan pengembangan zakat dan wakaf di Tanah Air.
Seperti diketahui rekomendasi dan fatwa khususnya tentang zakat yang dikeluarkan MUI dalam rentang waktu empat dasawarsatelah mendorong berkembangnya pengelolaan zakat. Pada tahun 1990 MUI menyelenggarakan Seminar Nasional tentang zakat dan pajak. Seminar menghasilkan kesimpulan mengenai status zakat dan pajak bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar nash Al Quran dan Sunnah, sedangkan pajak adalah kewajiban atas dasar ketetapan ulil amri, yang dibenarkan oleh ajaran Islam berdasarkan prinsip maslahah ammah (kemaslahatan umum).
Mengenai zakat atas jasa atau gaji pegawai dan sejenisnya yang belakangan dikenal sebagai “zakat profesi”, Komisi Fatwa MUI tahun 1982 memfatwakan bahwa penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat apabila sampai nishab dan haul. Pada 1982 MUI menetapkan fatwa tentang mentasharufkan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum.
Pada 1996 MUI menetapkan fatwa bahwa memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah sah, karena termasuk dalam asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al Quran surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fisabilillah menurut sebagian ulama fiqih dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah lafaznya umum.
Pada 2002 MUI menetapkan fatwa tentang zakat penghasilan sebagai berikut: Pertama, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Kedua, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Ketiga, zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Keempat, Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.
Tahun 2011 MUI menetapkan fatwa terhadap beberapa persoalan aktual pengelolaan zakat, yakni tentang amil zakat, hukum zakat atas harta haram, penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan, dan fatwa tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran harta zakat. Masalah-masalah aktual terkait dengan hukum agama akan selalu muncul di tengah masyarakat sehingga memerlukan antisipasi, jawaban dan solusi dari segi hukum agama.
(sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



