Cirebon, Bimas Islam — Tiga Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam menyampaikan gagasan strategis untuk penguatan layanan keluarga dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 di Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kamis (10/9/2026).
Gagasan yang disampaikan meliputi pengembangan pemahaman tafsir keluarga, peningkatan kompetensi penghulu dalam penyelesaian konflik, hingga penguatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Gagasan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan penguatan layanan keluarga di KUA. Menurutnya, bimbingan keluarga perlu dilakukan tidak hanya sebelum pernikahan, tetapi juga setelah pasangan memasuki kehidupan berkeluarga.
Guru Besar UIN Bandung sekaligus Rektor UIN Bandung, Rosihon Anwar, mengatakan, pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan relasi suami dan istri dapat terus dikaji dengan mempertimbangkan perubahan konteks kehidupan masyarakat. Menurutnya, tafsir merupakan hasil pemikiran sehingga terbuka untuk dikaji dan dikembangkan.
Ia menjelaskan, salah satu pembahasan dalam kajian tafsir keluarga berkaitan dengan konsep qiwamah dan nusyuz. Menurutnya, pemahaman terhadap kedua konsep tersebut perlu dilihat tidak hanya secara literal, tetapi juga dengan memperhatikan konteks dan tujuan syariat.
“Sekarang konteksnya berbeda, zamannya berbeda, ayatnya tetap tidak berubah, tapi pemahamannya mungkin yang perlu kita sesuaikan,” ujar Rosihon.
Rosihon menegaskan, pengembangan pemahaman tersebut bukan berarti menafikan tafsir klasik. Menurutnya, tafsir yang lahir pada masa tertentu memiliki konteks sosial dan zamannya sendiri. Karena itu, perubahan konteks masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan pemahaman terhadap teks.
Dalam konteks keluarga, ia menjelaskan qiwamah dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab, bukan semata-mata kekuasaan. Sementara nusyuz dapat dipahami dalam kerangka persoalan relasi keluarga yang membutuhkan penyelesaian dan upaya membangun kembali hubungan.
Menurut Rosihon, pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan membangun keluarga yang dilandasi mawaddah wa rahmah, mu'asyarah bil ma'ruf, serta prinsip ketersalingan. Pemahaman terhadap konsep keluarga tersebut, menurutnya, juga dapat memberikan pengaruh terhadap pengembangan program layanan keluarga di KUA.
Sementara itu, Guru Besar UIN Walisongo Semarang sekaligus Rektor UIN Walisongo Semarang, Musahadi, mengulas pentingnya peningkatan kompetensi penghulu dalam menghadapi persoalan keluarga di masyarakat.
Menurut Musahadi, penghulu memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas penghulu tidak hanya berkaitan dengan penguasaan khazanah keilmuan Islam, tetapi juga kemampuan menerapkan pengetahuan tersebut untuk menjawab persoalan kontemporer.
Ia menilai konsep islah, shulh, dan hakam perlu diterjemahkan ke dalam pendekatan yang lebih operasional. Dengan demikian, gagasan penyelesaian konflik tidak berhenti pada tataran diskursus, tetapi dapat diterapkan dalam layanan kepada masyarakat.
Musahadi mengusulkan agar penghulu mendapatkan pembekalan mengenai conflict resolution. Menurutnya, kemampuan tersebut relevan dengan tugas penghulu yang dalam praktiknya berhadapan dengan berbagai persoalan relasi keluarga dan sosial.
“Para penghulu setiap hari menghadapi persengketaan antarmasyarakat. Antara suami dan istri, anak dengan orang tuanya, mertua dengan menantunya, dan seterusnya. Karena itu, penghulu harus memahami ilmunya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menghubungkan khazanah keilmuan Islam dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Menurutnya, pemikiran mengenai maqashid syariah (tujuan syariat) dan kemaslahatan perlu diterjemahkan hingga menjadi pendekatan yang dapat diterapkan dalam penyelesaian persoalan keluarga.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Wakil Rektor UIN Jakarta, Ahmad Tholabi, menekankan pentingnya peran penghulu dan penyuluh sebagai bagian dari layanan keagamaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Menurutnya, penghulu dan penyuluh merupakan ujung tombak pelayanan keagamaan. Karena itu, kualitas pelayanan yang diberikan menjadi bagian penting dalam menggambarkan kehadiran negara di tengah masyarakat.
Ahmad Tholabi juga memaparkan pentingnya pengembangan fungsi KUA. Menurutnya, KUA memiliki ruang untuk memberikan layanan keagamaan yang lebih luas sehingga tidak hanya dipersepsikan berkaitan dengan urusan pernikahan.
Ia menjelaskan, hukum keluarga memiliki kedekatan dengan kehidupan masyarakat karena berkaitan langsung dengan persoalan sehari-hari. Karena itu, hukum keluarga dapat menjadi salah satu instrumen untuk membentuk kehidupan keluarga dan perilaku masyarakat.
“Jadi hukum keluarga yang diterapkan di berbagai negara itu kita harapkan menjadi alat untuk mengubah perilaku masyarakat Muslim terhadap keluarga, atau bagaimana hukum itu bisa membentuk masyarakat Muslim dalam membangun keluarga,” ujarnya.
Dalam konteks Indonesia, Ahmad Tolabi menyampaikan bahwa penguatan layanan keluarga juga perlu memperhatikan keberagaman aturan dan kondisi masyarakat. Menurutnya, keberadaan regulasi perlu diikuti dengan implementasi yang efektif agar tujuan pengaturan kehidupan keluarga dapat tercapai.
Gagasan tersebut menempatkan penguatan kelembagaan dan layanan KUA sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keluarga yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui NASUHA 2026, gagasan dari tiga Guru Besar tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk mempertemukan perspektif keilmuan dengan kebutuhan layanan keluarga di lapangan, sekaligus melihat penguatan kapasitas penghulu dan peran KUA dalam merespons dinamika masyarakat.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



