Kota Gorontalo, Bimas Islam --- Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo Divisi Pembinaan Nazir, Marton Abdurrahman menyampaikan komitmen dukungan terhadap sertifikasi tanah wakaf. Dalam melakukan langkah ini, BWI terus menggandeng KUA di setiap kecamatan di Provinsi Gorontalo.
"Sesuai arahan Menteri Agama bahwa KUA tidak hanya melayani nikah dan rujuk, tetapi layanan keagamaan lainnya seperti zakat dan wakaf," ungkap Marton di Gorontalo, Rabu (17/8/22).
Marton menyebutkan, belum lama ini pihaknya bersama KUA Dungingi, Kota Gorontalo baru saja melakukan pendataan tanah wakaf. Marton menyebutkan, di Kecamatan Dungingi terdapat 43 lokasi tanah wakaf.
"Sebanyak 32 lokasi sudah bersertifikat dan 11 lainnya sedang dalam proses. Total luas tanah wakaf 473 meter persegi," terangnya.
Marton berharap, KUA yang langsung bersentuhan dengan masyarakat diharapkan secara aktif melakukan pendataan dan pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Tidak hanya untuk keamanan di masa mendatang, adanya sertifikat merupakan bukti profesionalitas layanan KUA.
"Kita terus mendorong KUA sebagai katalisator utama pemanfaatan tanah wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf demi keamanan dan profesionalitas," harapnya.
Kepala KUA Dungingi, Hasyrul Ismail menambahkan, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pihaknya menyampaikan kepada masyarakat pentingnya wakaf dalam kehidupan umat Islam. Meski mayoritas tanah wakaf masih digunakan untuk pembangunan masjid, Ismail berharap masyarakat tergerak untuk mewakafkan tanah untuk ekonomi produktif berbasis keumatan.
"Saat ini, dari 43 lokasi tanah wakaf, 1 lokasi untuk pondok pesantren, 6 lokasi untuk taman pendidikan Al-Qur'an, 3 lokasi untuk panti asuhan, dan 23 lokasi untuk masjid," tandas Ismail.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



