Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama bersinergi dengan ormas Islam dan mengerahkan Penyuluh Agama untuk menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dan Warga Masyarakat.
“Memang tantangannya Surat Edaran atau Surat Keputusan Bersama ini sepertinya belum dipahami cukup memadai oleh masyarakat kita secara umum. Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait Surat Edaran ini,” kata Kamaruddin dalam sebuah wawancara televisi nasional, terkait kasus Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021).
Kamaruddin menambahkan, SKB tersebut sangat jelas mengatur mengenai persoalan Ahmadiyah. SKB tersebut juga mengatur bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyikapi aktivitas Ahmadiyah di Indonesia.
“Surat Edaran ini jelas sekali arahnya, termasuk kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah termasuk Kementerian Agama bersama pihak terkait, agar kepada teman-teman Ahmadiyah harus terus dilakukan komunikasi, dialog, agar tidak menyebarluaskan pemahamannya. Tentu itu sangat sensitif, sangat fundamental, jika ada yang menyebut ada nabi setelah Nabi Muhammad, itu kita pasti keberatan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin sependapat untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah ini tidak boleh menggunakan cara kekerasan. Ia mengajak masyarakat untuk melibatkan aparat keamanan dan tidak melakukan aksi anarkis.
“Bahkan kita tidak boleh melakukan kekerasan, harus dilaporkan ke pihak keamanan. Kalau dilaporkan, pihak keamanan bisa melaukan mitigasi. Maka kita tidak bisa melihat persoalan Ahmadiyah ini dari satu sisi saja, tapi harus melihat secara komprehensif,” tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



