Bogor, Bimas Islam --- Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Nur Djannah Syaf menyampaikan, tingginya angka perceraian merupakan tanggung jawab bersama. Mahkamah Agung bersama Kemenag dan stakeholder lain terus bersinergi mengurangi kasus perceraian.
"Tugas kita bersama untuk menurunkan angka cerai. Mari berupaya seoptimal mungkin dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak bercerai," ungkap Nur saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Program Layanan Nikah dan Rujuk di Bogor, Selasa (24/5/22).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Subdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Nur mengungkap, jumlah pengajuan perkara cerai di Mahkamah Agung sebanyak 80% dari total aduan.
"Ada sekitar 500.000 aduan yang masuk ke Mahkamah Agung dan 80% diantaranya kasus cerai. Dari total kasus cerai itu, 70% karena gugatan istri," tambahnya.
Di hadapan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten ini, Nur berharap adanya sosialiasi masif tentang keluarga sakinah.
"Besar harapan negeri ini kepada Kemenag yang memiliki instrumen untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat tentang ketahanan keluarga," pungkasnya.
Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Kemenag, Anwar Sa'adi menyatakan, upaya advokasi dan edukasi pasangan yang akan bercerai sudah dilaksakan di KUA.
"Ada pasangan yang akan bercerai datang ke KUA untuk meminta nasihat. Penghulu secara aktif memberikan edukasi agar tidak bercerai bahkan secara rutin memberikan bimbingan keluarga sakinah berupa konsultasi, edukasi, dan pembekalan keterampilan menyelesaikan konflik," terangnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



