Gresik, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gresik melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Terpadu Isbat Nikah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di ruang rapat Kantor Disdukcapil Pemkab Gresik, Selasa (13/9/2022).
Kepala Kankemenag Kabupaten Gresik, Sahid mengatakan, tujuan dari Rakor Terpadu ini untuk sinkronisasi data isbat nikah, pencatatan perkawinan, dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin.
"Kami turut mengimbau, kepada masyarakat yang akan menikah untuk mendaftarkan ke KUA. Selain sah secara agama, juga diakui negara sehingga dapat diberi perlindungan atas hak-hak istri dan anak yang dilahirkan," kata Sahid.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Gresik, Siti Muklisyatin menyatakan, program ini akan mempermudah pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah untuk memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), perubahan status dalam e-KTP, serta Akta Kelahiran.
"Melalui isbat nikah, dapat memperkuat status hukum perkawinan dari pasangan suami istri, serta anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan telah mendapat pengakuan negara," kata Siti.
Kegiatan Rakor Terpadu ini turut dihadiri perwakilan dari KUA Kecamatan di Kabupaten Gresik, yakni KUA Manyar, KUA Bungah, KUA Panceng, KUA Gresik, KUA Duduk Sampeyan, KUA Cerme, KUA Benjeng, dan KUA Balongpanggang, serta Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gresik.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



