Denpasar, Bimas Islam -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dir Urais Binsyar) Adib memaparkan empat output dari penyelenggaraan Sinkronisasi Hisab Taqwim Standar Indonesia yang digelar di Hotel Mercure Kuta, Bali, Selasa-Kamis (14-16/3/2023).
Output yang dihasilkan dari sinkronisasi tersebut di antaranya penyusunan kalender Hijriah Indonesia tahun 2025 dan bahan usulan pembuatan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang hari libur nasional 2025, serta penghimpunan data perhitungan dari berbagai sistem hisab tahun 2025.
Output lainnya adalah review penetapan awal Bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1444 H. Kemudian, pengkajian isu-isu aktual terkait hisab dan rukyat, terutama tentang penguatan kriteria baru MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).
Adib mengatakan, permasalahan rukyat terkait arah kiblat, waktu salat, dan penutupan awal bulan Kamariah, terutama penentuan awal bulan Syawal, Ramadan, dan Zulhijjah, kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran terselenggaranya kegiatan sinkronisasi ini.
"Permasalahan hisab rukyat, baik tentang kiblat, waktu salat, dan penetapan awal bulan Kamariah, khususnya pada penentuan bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kerapkali dipahami secara berbeda. Sehingga, menimbulkan kebingungan dan keresahan," Ujar Adib.
Adib menuturkan, respons Kementerian Agama dalam menyikapi hal itu adalah dengan mengakomodasi berbagai paham yang berkembang tentang metodologi penetapan awal bulan Kamariyah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan langkah bijaksana dalam menghadirkan ketenteraman dan kenyamanan di masyarakat.
"Komitmen Kementerian Agama dalam mencermati perbedaan tersebut, yakni memberikan ketenteraman dan kenyamanan pada masyarakat Islam Indonesia dan menjaga persatuan serta kesatuan umat Islam," terang Adib.
"Negara perlu menyikapi dengan bijaksana, yaitu dengan mengakomodasi berbagai paham yang berkembang di masyarakat tentang metodologi penetapan awal bulan Kamariyah," imbuhnya.
Kegiatan ini diresmikan secara langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dan dihadiri 50 peserta yang terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama, akademisi, Ormas Islam, dan sejumlah ahli hisab rukyat dan astronomi.
Mr



