Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin menanggapi positif terkait penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi dewan pengawas syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurutnya, hal ini akan menjadi upaya dalam meningkatkan tata kelola zakat.
"Penyusunan SKKNI ini untuk memberikan tambahan pemahaman yang merata, karena area kerja dewan pengawas syariah pada LAZ saling berhubungan erat dengan auditor syariah," ujar Muhib kepada tim pemberitaan Bimas Islam di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Muhib menyampaikan, dengan adanya SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada LAZ ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi auditor syariah dalam melakukan tugasnya.
"Karena dewan pengawas syariah akan memberikan masukan secara langsung kepada LAZ dalam hal kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan draf SKKNI untuk dewan pengawas syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Acara ini turut mengundang sejumlah peserta dari mitra pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, DT Peduli, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), LAZISMU, dan LAZISNU.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



