Jakarta, Bimas Islam --- Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi kembali menyampaikan alasan pemerintah yang melarang mudik lebaran. Menurutnya, kebijakan pelarangan pulang kampung atau mudik merupakan bukti bahwa pemerintah mengutamakan keselamatan warga.
"Kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Pandemi ini belum berakhir. Pemerintah sangat mengutamakan keselamatan warga. Dalam agama, menjaga keselamatan jiwa memiliki tingkat yang lebih utama dan pemerintah sangat memperhatikan hal ini," ungkap Wamenag dalam acara Islam Itu Indah TransTV di Jakarta, Senin (3/5/21).
Wamenag menambahkan, pulang kampung di masa pandemi Covid-19 ini berpotensi membahayakan diri sendiri, orang lain dan termasuk keluarga. Karenanya, tambahnya, pemerintah membuat aturan agar masyarakat tidak pulang kampung.
"Dalam kaidah fikih, menolak mudarat (keburukan) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat (kebaikan). Pulang kampung untuk silaturahmi hukumnya sunnah (dianjurkan), tapi dalam kondisi pandemi, hukum pulang kampung bisa berubah menjadi haram (terlarang) karena berpotensi membahayakan diri, saudara, orang tua dan masyarakat sekitar," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kepala Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenag berkewajiban untuk menyampaikan program kepada masyarakat.
"Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak mudik lebaran," pungkas Wamenag.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



