Bogor, Bimas Islam --- Kankemenag Kabupaten Bogor menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap melalui majelis taklim.
"Kita sudah melakukan empat kali sosialisasi. Dibagi per wilayah karena masa pandemi. Selain menghindari kerumunan juga agar materi surat edaran mudah diterima pengurus majelis taklim kemudian disampaikan kepada masyarakat," ungkap Kepala Kankemenag Bogor, Syukri Ahmad Fanani melalui pesan tertulis kepada bimasislam, Selasa (15/3/22).
Syukri berpesan agar pengurus majelis taklim teliti saat menerima informasi. Pasalnya, era keterbukaan membuat informasi masuk secara deras tanpa bisa dibendung.
"Jangan mudah terprovokasi. Jika ada informasi langsung lakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Saring dulu sebelum sharing,” pesannya.
Selain sosialiasi edaran, Kankemenag juga menjelaskan seputar regulasi majelis taklim. Kegiatan juga dilengkapi dengan bazar sembako murah.
"Iya, pengajian kita kemas dalam bentuk bazar juga. Ada minyak goreng juga meski jumlahnya tidak banyak," pungkas Syukri.
Di akhir acara, Kankemenag Kabupaten Bogor menyerahkan wakaf Al-Qur'an dari Unit Percetakan Al-Qur'an Kemenag kepada Majelis Taklim.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



