Denpasar, Bimas Islam -- Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Binsyar menggelar kegiatan Diseminasi Nasional Kriteria MABIMS. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.
Kegiatan itu dihadiri sebanyak 42 utusan pondok pesantren wilayah Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Kamis-Sabtu (20-22/7/2023) di Denpasar, Bali.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk menyosialisasikan penentuan awal bulan kamariah merujuk pada kriteria MABIMS kepada masyarakat.
"Kita undang pesantren di wilayah masing-masing untuk sosialiasi kriteria baru yang kita laksanakan di 2022 tentang penetapan awal bulan kamariah," ujarnya.
"Mudah-mudahan pakar ulama ahli falak bisa menyosialisasikan kriteria baru MABIMS dengan optimal, sehingga mudah diterima masyarakat," sambungnya
Ia juga menjelaskan, dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, Kementerian Agama sudah sesuai dengan ilmu sains dan fikih.
Sebagai informasi, kriteria MABIMS lama, yakni tinggi minimal 2 derajat dengan jarak sudut bulan ke matahari minimal 3 derajat serta umur bulan minimal 8 jam. Sementara untuk kriteria MABIMS baru, tinggi hilal minimal 3 derajat dan jarak sudut bulan ke matahari minimal 6,4 derajat.
Msk/Mr



