Jakarta, Bimas Islam --- Sekretariat Ditjen Bimas Islam menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) Tahun 2022 pada Selasa (29/03). Koodinator Fungsi Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sutisna mengatakan, bimtek dilaksanakan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara.
“Terdapat beberapa ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara. Oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi,” kata Sutisna melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Kamis (31/03).
Sutisna mengatakan, merujuk peraturan Kementerian Keuangan terbaru, pengelolaan PNBP NR Tahun 2022 berbeda dengan pengelolaan PNBP sebelumnya. Pengelolaan PNBP dilakukan secara bottom up dari sisi Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan.
“Bagi satker penghasil PNBP, hal ini merupakan sesuatu hal yang baru. Pengajuan pengembalian PNBP berada di masing-masing satker penghasil PNBP, terutama dengan mulai diterapkannya aplikasi SAKTI Full Modul Tahun 2022, dimana perekaman dan pencetakan SPP-PP dan SPM-PP melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.
Sutisna menjelaskan, pengembalian merupakan salah satu bagian pelaksanaan pengelolaan PNBP dengan skema tersebar. Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang tercatat/tersetorkan berdasarkan kode satker penghasil PNBP, maka pengajuan pengembalian ditujukan kepada kode satker tersebut.
“Hal ini berbeda dengan mekanisme pengajuan pengembalian pada tahun sebelumnya, dimana pengajuan pengembalian diajukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” ujarnya.
Bimtek yang digelar di Hotel Oria, Jakarta Pusat dihadiri Subkoordinator PNBP, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan BMN Barokah Indah Sari, serta diikuti sebanyak 35 orang secara luring dan 1000 peserta secara daring.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



