Bantaeng, Bimas Islam -- Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Husnaeni mengatakan, sosialiasi sertifikasi tanah wakaf bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan tanah wakaf, sehingga lebih terarah.
Hal itu disampaikannya saat memberi arahan dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Selasa (2/5/2023) di KUA Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.
“Dengan sosialisasi ini, ke depan, tanah wakaf akan lebih terkelola dengan baik dan terarah. Program pemerintah dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat,” jelas Husnaeni.
Ia juga mendorong pegawai KUA di daerahnya untuk segera menyelesaikan kendala persuratan tanah wakaf. Menurutnya, status tanah wakaf perlu segera diperjelas dan dipertegas dalam surat resmi.
Husnaeni menyampaikan, Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan menargetkan tiap Kantor Kemenag di kabupaten/kota mampu melakukan sertifikasi tanah wakaf minimal 10 lokasi dalam setahun.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pa'jukukang, Muslimin menyampaikan, sertifikasi dibutuhkan untuk memperjelas keberadaan, kepemilikan, dan keperuntukan tanah wakaf. Tidak hanya itu, menurutnya, sertifikasi juga dapat menghindari gugat pihak ketiga di kemudian hari.
Menurut Muslimin, sertifikasi perlu dikebut, mengingat, persoalan mengenai tanah wakaf terus meningkat, terutama terkait konflik kepemilikan sertifikat tanah.
Ba/Mr



