Semarang, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Utara turut menggandeng sejumlah ormas Islam dalam rangka melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Agama nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala KUA Semarang Utara, Mabrur Rohib menyampaikan, selain melakukan sosialisasi dengan para Penyuluh Agama Honorer (PAH), mereka juga berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam dan para tokoh masyarakat lainnya.
"Jadi kami punya grup itu isinya ada tokoh-tokoh dari ormas Islam, juga ada yang punya pengaruh kuat di masyarakat juga kita bagikan informasinya. Kita selalu undang dan komunikasikan kepada mereka," ungkap Mabrur saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (2/8).
Mabrur mengatakan, dengan adanya kolaborasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, ormas Islam, dan pihak terkait lainnya, maka sosialisasi yang dilakukan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
"Karena SE Menag itu kan sudah menjadi tugas kita untuk sosialisasikan kepada masyarakat, jadi selain kita punya penyuluh yang selalu bergerak, kita juga gandeng pihak lain," ujarnya.
Mabrur menambahkan, masyarakat di Kecamatan Semarang Utara sudah cukup memahami mengenai aturan tentang sejumlah pembatasan kegiatan selama masa PPKM ini.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



