Jakarta, Bimas Islam --- Dalam rangka sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 25/2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadahan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 4 , Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai zonasi, Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas memanfaatkan kegiatan vaksinasi massal di tiap-tiap kantor kelurahan.
Kepala KUA Ciracas, Abdul Latief mengatakan, sosialisasi SE Menag nomor 25/2021 yang dilakukan oleh para penyuluh melalui kegiatan vaksinasi massal di kelurahan lebih efektif dibandingkan harus mendatangi satu per satu masjid di wilayah Kecamatan Ciracas.
"Karena kegiatan vaksinasi massal pasti melibatkan banyak orang, momentum ini kita manfaatkan untuk sosialisasi," papar Latief saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/9).
Latief menyampaikan, sejak status PPKM di wilayah Jabodetabek diturunkan menjadi Level 3 oleh pemerintah pusat, kegiatan ibadah di masjid sudah mulai berjalan dengan normal, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tentu beda saat waktu masih PPKM Level 4, kini masjid sudah mulai dibuka lagi untuk kegiatan salat berjemaah, kajian agama, dan majelis taklim," lanjutnya.
Ia menambahkan, sinergitas yang dibangun antara KUA dengan Kecamatan Ciracas sejauh ini berjalan dengan baik untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



