Purwakarta, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di Aula Kankemenag Purwakarta, Rabu (9/11/2022). Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala KUA dan operator SIWAK se-Kabupaten Purwakarta.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Purwakarta, Chairil Arief Anwar menyatakan, E-AIW membuat pendataan tentang aset wakaf yang ada di KUA akan lebih rapi dan ringkas. Selain itu, lanjutnya, meminimalisir terjadinya kehilangan arsip karena tersimpan dalam basis data.
"Karena keberadaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sangat penting sebagai bukti tanah tersebut telah menjadi aset wakaf. Hal ini untuk mencegah terjadinya gugatan di lain waktu," ujar Arief.
Arief mengatakan, persoalan tentang sengketa aset wakaf di masyarakat masih banyak ditemukan. Pasalnya, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan AIW ke KUA masih rendah.
Arief berharap, dengan adanya E-AIW yang telah digagas oleh Kemenag mampu mengatasi permasalahan wakaf. Ia juga berpesan kepada seluruh Kepala KUA dan operator SIWAK, untuk mengurus persoalan wakaf dengan ikhlas.
"Tugas yang telah diberikan kepada kita jangan dijadikan beban. Namun harus dikerjakan dengan hati ikhlas, insyaallah akan menjadi ladang pahala bagi kita semua," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



