Denpasar, Bimas Islam -- Hisab dan rukyat menjadi dua metode penting yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam menentukan waktu kamariah.
Sebagai bagian dari anggota negara MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) kriteria yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kedua metode tersebut adalah kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS.
"Sebagaimana kita ketahui, penentuan waktu kamariah bisa ditentukan melalui dua cara, yaitu metode hisab dan metode rukyat. Saat ini, Indonesia menggunakan kriteria MABIMS untuk penentuan Hijriah. Penerapan ini salah satu upaya untuk kalender Hijriah," ujar Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Denpasar, Antoni, Jumat (21/7/2023).
"Kriteria ini telah menjadi kesepakatan negara-negara anggota MABIMS," tambahnya.
Untuk memperluas informasi, kriteria yang digunakan negara anggota MABIMS harus disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia hingga ke wilayah Timur. Salah satunya dengan kegiatan Diseminasi Nasional Kriteria MABIMS yang digelar di Bali, Kamis-Sabtu (20-22/7/2023).
"Dalam implementasinya, perlu ada sosialisasi untuk mendapat kesepakatan secara internasional. Mungkin ini salah satu bentuk sosialisasi yang diselenggarakan pemerintah sebagai upaya untuk memberi informasi terkait kriteria MABIMS kepada masyarakat di wilayah timur Indonesia," pungkasnya.
Kegiatan ini menghadirkan sebanyak 42 utusan pondok pesantren wilayah Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Msk/Mr



