Kuningan, Bimas Islam --- Untuk melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Juknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, Kantor Urusan Agama (KUA) Cilimus menggandeng para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.
Hal ini disampaikan Kepala KUA Cilimus, Arif Rahman saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Kuningan, Selasa (13/7). Pria yang akrab disapa Naib ini mengungkapkan, sosialisasi telah mereka lakukan terkait pembatasan sementara kegiatan ibadah.
"Jadi untuk syiar seperti baca Al-Qur'an, selawatan itu masih berkumandang hampir di setiap masjid di Kuningan. Tapi untuk kegiatan salat berjemaah itu tetap belum dibuka," terang Naib.
Naib menerangkan, posisi Kecamatan Cilimus yang menjadi jalur lintas antarkota membuat sejumlah masjid yang berada di pinggir jalan utama harus ditutup sementara untuk umum. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari mobilitas masyarakat.
"Karena ini lintas Cirebon, Ciamis, dan Tasikmalaya kan lewat Cilimus, jadi kami sampaikan agar tidak membuka kegiatan seperti Jumatan terlebih dahulu untuk umum," imbuhnya.
Meski demikian, Naib mengatakan, untuk sejumlah masjid yang berada di wilayah pemukiman warga masih ada yang tetap melakukan kegiatan salat berjemaah khusus warga setempat dengan protokol kesehatan.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



