Tangerang, Bimas Islam --- Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman mengatakan, pegawai di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harus menjadi agen pengarusutamaan moderasi beragama.
Hal tersebut disampaikan Nuruzzaman saat mengisi kegiatan Peningkatan Kapasitas Penghulu Berbasis Moderasi Beragama yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah secara luring di Tangerang Selatan, Jumat (27/8).
"Penting bagi kita semua, terutama para pegawai di KUA yang menjadi garda terdepan dalam setiap layanan Kementerian Agama, yang berhadapan langsung dengan masyarakat, menjadi agen pengarusutamaan moderasi beragama," ujar Nuruzzaman.
Nuruzzaman mengungkapkan alasan mengapa pegawai di KUA harus menjadi agen pengarusutamaan moderasi beragama. Hal itu, menurutnya, karena hanya Kementerian Agama saja yang memiliki lembaga hingga tingkat kecamatan.
"Kita di Kementerian Agama punya kaki hingga kecamatan, sementara kementerian lainnya tidak ada. Kalau di luar kementerian, itu hanya dua, yaitu TNI dan Polri. TNI ada Koramil, Polri ada Polsek," jelasnya.
Menurut dia, posisi strategis KUA di tingkat kecamatan harus dimanfaatkan dengan sebenar-benarnya dalam urusan keagamaan di tengah masyarakat.
"Jadi secara struktural itu Kepala KUA setara dengan Kapolsek. Perbedaannya hanya terkait bentuk pelayanannya. Kalau tentara dan polisi tentu pelayanannya soal keamanan. Sementara kita seputar keagamaan. Absolut, urusan agama itu urusan Kementerian Agama," ujarnya.
Nuruzzaman mengatakan, kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan itu berada di bawah tanggung jawab KUA. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak lain yang melangkahi KUA dalam urusan keagamaan.
"Misalnya jika ada kegiatan keagamaan di tengah masyarakat, lalu pemerintah setempat melarang-larang, itu tidak boleh, tidak bisa karena melanggar aturan, karena urusan agama itu absolut menjadi urusan Kementerian Agama," tuturnya.
Karena itulah, kata dia, kapasitas penghulu mesti ditingkatkan untuk menunjang peranannya di tengah masyarakat menjadi agen moderasi beragama melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Penghulu Berbasis Moderasi Beragama yang digelar Kementerian Agama.
"Tugas penghulu sebagai agen moderasi beragama harus diikuti peningkatan kapasitas. Untuk itulah Direktorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama menggelar kegiatan ini agar penghulu bisa menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik keagamaan dan monitoring kegiatan keagamaan yang dianggap akan mengganggu keamanan," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



